您的当前位置:首页 > 焦点 > Selain Pasal Narkotika, Bandar Narkoba Akan Dimiskinkan, Polisi Tambah Jeratan Pasal TPPU 正文
时间:2025-06-06 21:23:20 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID--Karo Penmas DivHumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan Polri berkomitmen quickq会员
JAKARTA,quickq会员 DISWAY.ID--Karo Penmas DivHumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan Polri berkomitmen memiskinkan para pelaku yang terlibat kasus narkoba dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut diungkapkan Ahmad Ramadhan terkait dengan pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama dengan nilai aset mencapai Rp10 triliun.
BACA JUGA:Kapolri Pastikan Tindak Tegas Anggota Polisi yang Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Dengan pengungkapan kasus itu, tegas dia, Polri juga telah menyelamatkan sekitar 51 juta orang Indonesia dari narkotika.
"Penanganan kasus itu sesuai dengan program kerja Polri terkait dengan optimasi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba. Terkait itu komitmen dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk memiskinkan bandar narkoba,” ujar Ramadhan dalam keterangan resminya, Rabu 13 September 2023.
Ramadhan juga menyatakan penerapan TPPU juga telah dilakukan diberbagai kasus terkait nakotika hingga dugaan korupsi.
BACA JUGA:AKP Andri Gustami Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama
Hal itu dilakukan agar para pelaku mendapatkan efek jera dan masyarakat lain tidak melakukan kejahatan yang sama.
Dalam upaya mengungkap TPPU terkait kasus ini, Polri menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak transaksi keuangan terkait narkoba.
Menurut dia, itu merupakan langkah penting mengingat nilai transaksi narkoba yang tinggi.
Selain uang tunai, aset-aset berharga seperti mobil, rumah, tanah, dan barang lainnya yang diperoleh dari tindak pidana narkoba juga telah berhasil diidentifikasi dan disita.
BACA JUGA:Bareskrim Buru Gembong Narkoba Julukan 'Cassanova' hingga 'Mojopahit'
Adapun total penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti narkotika dalam kasus itu adalah 10,2 ton sabu, dengan perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.
Jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.
Usut Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemendag2025-06-06 20:39
Mayapada Eye Centre Hadirkan Layanan SMILE Pro Hyperopic di Indonesia2025-06-06 20:35
2 Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Diamankan Bersama Barang Bukti2025-06-06 20:25
Bareskrim Buru Penyebar Pertama Video Hoax Kebocoran Hasil Pemilu 20242025-06-06 20:15
Anies Buka2025-06-06 20:11
Pelaku Penembakan Kantor MUI Dibohongi Saat Beli Air Gun2025-06-06 20:05
FOTO: Bunga Mawar, Simbol Cinta Valentine dari Ekuador untuk Dunia2025-06-06 19:24
Olahan Durian Unik dan Aneh Tapi Enak, Ada Dari Indonesia2025-06-06 19:15
Kuasa Hukum Sebut Korban Miss Universe Ada yang Menangis Saat Tolak Body Checking2025-06-06 18:48
Pertamina Mulai Terapkan Pembelian Solar Subsidi Pakai QR Code2025-06-06 18:38
Jokowi: Negara Manapun Tidak Ada yang Bisa Hentikan Industrialisasi Indonesia!2025-06-06 21:06
Maskapai AS Larang Penumpang Nyeker2025-06-06 20:13
Pengamanan Jelang Indonesia Vs Argentina, Polri: Terapkan Skema 3 Ring2025-06-06 20:11
Bahas Pengembangan Nuklir, Lampu Hijau Akhirnya Muncul dalam Negosiasi Iran2025-06-06 19:58
Turis Asing Keluhkan Gelombang Panas di Vietnam: Cuaca Bikin 'Meleleh'2025-06-06 19:47
Deret Ayat Suci Al2025-06-06 19:42
Hari Ini, Penyidik Periksa Nindy Ayunda Terkait Persembunyian Dito Mahendra2025-06-06 19:34
Pertama Kali dalam 9 Tahun, Angka Kelahiran di Korsel Meningkat2025-06-06 19:10
BPK Minta KPK Kembalikan Uang Rp1,1 Miliar2025-06-06 19:08
Kapan Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2023? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini2025-06-06 18:59